Setelah hampir satu minggu puasa kenikmatan cita rasa
kopi di salah satu kedai kopi yang berada di utara kota jogja, akhirnya malam
itu saya kembali merasakan dan menikmati kopi yang sudah lama saya rindukan.
Selain untuk sekedar menikmati kopi di kedai kopi tersebut, saya juga mencoba
melakukan beberapa hal dengan harapan kafein pada kopi bisa menadi stimulan untuk
memberi inpirasi dalam berkreasi.
Sejak awal duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA)
hingga saat ini (menjadi mahasiswa –read) Saya sudah terbiasa menghabiskan
waktu beberapa jam dalam seminggu untuk sekedar menikmati kopi. Pola ini terus
berulang, namun ada satu hal yang berbeda, saat ini saya akan lebih tertarik
menikmati kopi di kedai kopi yang menerima transaksi menggunakan aplikasi
dompet digital, apalagi jika ada cashback (uang kembali –read)
Menemukan kedai kopi yang menerima transaksi pembayaran
menggunakan aplikasi dompet digital di Jogja sangatlah mudah, sehingga mengapa
saya merasakan hal yang sangat berbeda ketika mudik ke Aceh bulan kemarin (Saat
libur lebaran -read). Saat berada di Jogja mayoritas kedai kopi yang saya
singgahi menerima pembayaran transaksi menggunakan aplikasi dompet digital,
jauh berbeda saat saya di Aceh yang mayoritas belum menerima transaksi
pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital, harapanya tahun depan saat saya
kembali mudik ke Aceh, sudah banyak kedai kopi yang menerima transaksi
pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital.
Awal tahun 2017 adalah titik mula saya menjadi
pengguna aplikasi dompet digital, ketika itu saya hanya sekedar mencoba tanpa
ada niatan sedikitpun untuk menjadi pengguna setia, karena memang aplikasi
dompet digital pada awalnya belum se-porwerfull seperti sekarang
ini. Ketika itu belum banyak merchant yang menerima transaksi
menggunakan aplikasi dompet digital, hanya ada beberapa merchant yang
rata-rata itu adalah merchant besar seperti KFC, MCD, Pizza Hut,
Burger King dan sebagainya. Selain terkait jumlah merchant
yang belum banyak, saat itu juga untuk melakukan top-up ke aplikasi
dompet digital rata-rata mengenakan biaya kepada pengguna sebesar Rp.6.500.
Tentu sangat jauh berbeda dengan saat ini, dimana ada
begitu banyak merchant yang telah menerima transaksi dengan
aplikasi dompet digital aplagi di kota-kota besar, hampir mayoritas tempat
menerima transaksi menggunakan aplikasi dompet digital, dari merchant
besar sampai UMKM kini pembayaran bisa dilakukan menggunakan aplikasi dompet
digital.
Bahkan yang lebih luar biasa lagi adalah, saat ini
beberapa aplikasi dompet digital telah menfasilitasi pengguna untuk bisa
berhutang kepada mereka secara mudah, atau istilahnya adalah Paylater. Konsep
inti Paylater dari setiap aplikasi dompet digital bisa dikatakan sama,
dimana pengguna diberikan kesempatan untuk bertransaksi secara gratis
dengan limit tertentu dan bisa dibayarakan di akhir bulan, sesuai dengan jika
kita artikan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, pay = bayar, later
= nanti atau bayar nanti (diakhir bulan)
Istilah Paylater di Indonesia pertama kali
dipopulerkan oleh Traveloka (startup travel online), ketika itu
sekitar akhir tahun 2017 mereka mengenalkan metode pembayaran terbaru mereka
yaitu Traveloka PayLater dengan mengusung tagline “Cicilan Tanpa
Kartu Kredit”. Apabila kita merujuk pada informasi di website resmi
traveloka.com (https://www.traveloka.com/id-id/travelokapay/paylater)
disebutkan bahwa dengan PayLater adalah fasilitas pembayaran terbaru dari
travelokaPay dengan biaya cicilan online atau kredit online tanpa kartu kredit
yang rendah.
Traveloka
PayLater diluncurkan pada akhir tahun 2017, bisa dikatakan sebagai salah satu
startup yang memberikan layanan PayLater kepada penggunannya. konsepnya
seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengguna bisa memesan tiket
pesawat dan hotel di platform traveloka tanpa harus membayar langsung, namun
bisa dibayarankan di akhir bulan, atau dengan mencicil hingga maksimal dua
belas bulan.
Dalam
rangka mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) traveloka bekerja
sama dengan danamas yang merupakan anak perusahaan PT. SINAR MAS MULTIARTHA.
Dalam rilis pers resmi yang dimuat di website sinarmas (http://www.sinarmas.com/blog/?p=874)
menyebutkan bahwa danamas adalah startup Peer to Peer Lending pertama
yang kantongi izin dari OJK melalui surat OJK Nomor S-585/NB/111/2017 tanggal 3
Februari 2017.
Sekedar
bekerjasama ataupun langsung mengakuisisi perusahaan yang telah mengantogi izin
dari stakeholder terkait memang kerap kali dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
besar yang akan bermain di dunia financial technology (fintech), hal ini
dikarenakan memang untuk menjadi penyelenggara bisnis fintech harus
memiliki izin pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia (BI) ataupun Otoritas
Jasa Keungan (OJK)
Go-Jek
pernah melakukan hal surupa sejak mengawali perluasan lini bisnis dari yang
hanya sekedar ride sharing hingga menjadi on-demand payment. Pada
akhir tahun 2016 yang lalu, Gojek mengakuisisi PT MV Commerce Indonesia yang
telah memiliki lisensi e-money dari Bank Indonesia untuk bisa
mengembangkan layanan pemabayaran digital yaitu Go-Pay.
Selain
mengakuisisi PT MV Commerce yang memiliki produk yang bernama PonselPay,
berselang satu tahun setelah memperkenalkan Go-pay ke khalayak umum dengan
target utama pengguna mereka, Go-Jek kembali mengakuisisi tiga perusahaan fintech
yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan untuk memperkuat ekspansi Go-Pay di
dunia fintech.
Pada
tahun 2019 terbukti bahwa Go-Pay menjadi salah satu pemain besar di bisnis fintech
Indonesia, menurut signature report yang dilakukan oleh Dailysosial
yang berbertajuk “Fintech Report 2018“ disebutkan bahwa fintech
terpopuler untuk kategori e-money adalah Go-Pay dengan pemilih mencapai 79%
dari total responden.
Sepertinya
Go-Pay tidak mudah puas dengan pencapaian yang telah didapatkan, sehingga
membuat mereka terus dan tidak berhentik berinovasi, Go-Pay terus menambah
berbagai fitur yang tentu akan memudahkan dan memanjakan pengguna. Salah
satunya adalah dengan fitur .Go-Pay PayLatter.
Fitur
PayLatter yang ditawarkan oleh Go-Pay hanya bisa digunakan oleh pengguna yang
telah ditinjau lebih jauh oleh pihak Go-Pay tentu dengan indikator tertentu
yang sesuai dengan uji kelayakan dari mereka, Jadi hanya pengguna yang terpilih
yang dapat menikmati metode pembayaran menggunakan Go-Pay PayLater.
Go-Pay
PayLater memungkinkan pengguna aplikasi Go-Jek bisa membayar seluruh transaksi
Go-Pay di merchant, Go0Food,
Go-Ride, Go-Tix, Go-Pulsa, Go-Send, Go-Bills dan layanan Go-jek lainnya di
akhir bulan dengan limit Rp.500.000. Konsepnya sama dengan kartu kredit,
pengguna nantinya akan ditagih sesuai waktu yang ditetapkan disertai dengan
biaya administrasi yaitu sebesar Rp.12.500.
Dalam
upaya mengembangkan Go-Pay Paylater, Go-Jek disebutkan telah menjalin kerja
sama strategis dengan tiga startup fintech lending Indonesia, yaitu
Findaya, Dana Cita, dan Aktivaku sejak Agustus 2018 yang lalu. Lebih spesifik,
jika merujuk pada laman Go-Pay PayLater di More Go-Pay Feature aplikasi
Gojek disebutkan bahwa PayLater Gopay powered by Findaya.
Sedangkan
di website resmi findaya.com pada bagian footer disebutkan bahwa PT
Mapan Global Reksa (“Findaya”) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi dengan Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor S-7/NB.11/2018
tanggal 8 Januari 2018 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara
ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi.
Dari
informasi diatas bisa diambil kesimpulan bahwa, Go-Jek selaku pengembang Go-Pay
bekerjasama dengan PT Mapan Global Reksa (“Findaya”) untuk bisa mendapatkan
izin dari OJK untuk mengembangkan layanan Go-Pay payLater.
Fitur
Paylater pada Go-Pay juga sudah disosialisasikan secara masif bagi pengguna
setia Go-Pay, baik dengan cara mengirimkan notifikasi secara langsung kepada
pengguna di aplikasi Go-Jek ataupun dengan pemasanagn papan informasi secara
langsung di merchant .
Selain itu pengenalan fitur Paylater pada Go-Pay juga telah dilakukan pada saat
Go-Pay Payday akhir Juni 2019 yang lalu, saat itu beberapa merchant telah memasang poster promo cashback dengan melakukan
transaksi menggunakan Go-Pay Paylater.
Go-Pay
bukanlah satu-satunya dompet digital yang telah memberikan kemudahan pengguana
untuk berhutang atau PayLater, OVO perusahaan milik Lippo Group juga memberikan
layanan serupa, yaitu membayar transaksi yang dilakukan saat ini di akhir
bulan, bahkan OVO PayLater bisa digunakan untuk bertransaksi di
Tokopedia.
Dalam
menunjang fitur PayLater, OVO bekerjasama dengan Taralite, artinya tagihan
pengguna OVO yang menggunakan metode pembayaran OVO PayLater akan ditalangi
oleh Taralite untuk dibayarkan oleh pengguna pada setiap awal
bulan.
Pada footer
website resmi teralite.com juga disebutkan bahwa PT Indonusa Bara Sejahtera
(“Taralite”) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sejak
tanggal 21 Juli 2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor
S-622/NB.11/2017 sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Taralite telah diawasi
secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi. Hal ini juga jelas menggambarkan bahwa OVO bekerjasama dengan PT
Indonusa Bara Sejahtera (“Taralite”) untuk bisa menjadi penyelenggara layanan
PayLater.
Sama
halnya dengan Go-Pay, OVO juga telah mensosialisasikan fitur OVO PayLater
dengan membuat papan informasi promosi yang terpasang di beberapa merchant yang
menerima transaksi mengguankan OVO, dimana pengguna OVO bisa mendapatkan cashback
berupa OVO Point dengan melakukan transaksi mengguanakn OVO Cash ataupun OVO
PayLater di 200.000 merchant yang bekerjasama dengan mereka.
Go-Pay
dan OVO sebagai dua pemain besar financial technology di Indonesia bidang
payment, tentunya melihat masa depan yang cerah pada bisnis PayLater,
sehingga saat ini mereka benar-benar menonjolkan fitur PayLater untuk digunakan
oleh penggunanya.
Sebenarnya
selain perusahaan yang sudah diebutkan tadi, ada banyak perusahaan lain yang
juga menawarkan kemudahaan berhutang bagi penggua seperti kredivio, akulaku,
uang teman dan lain sebagainya. Hanya saja perusaan-perusahaan tersebut masih
menverifikasi pengguna secara manual dnegan aplikasi yang diajukan oleh
pengguna. Berbeda dengan OVO dan Go-Pay yang tanpa perlu melakukan pengajuan
aplikasi kredit, secara otomatis pengguna yang layak untuk menggunakan fitur
PayLater yang ditawarkan oleh dompet digital ditentukan dari riwayat
transaksi.
Jika
dilihat secara sederhana, PayLater bisa membuat perusahaan rugi dalam artiaan
jika ada banyak pengguana yang tidak melakukan pembayaran di akhir bulan,
secara langsung akan menyebabkan perusaaahn penyedia PayLater rugi. Namun
nyatanya tidak sesederhana itu, tentu perusahaan-perusahaan yang memberikan
layanan PayLater bagi pengguannya sudah memiliki data yang jelas terhadap
masing-masing pengguna, sehingga bisa mengkatagorikan pengguna yang berhak
menerima fitur PayLater dan pengguna yang tidak berhak menerima, ini didasari
oleh indikator yang jelas sehingga resiko bisnis ini akan rugi sangat
kecil.
Bagi
pengguna, kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh dompet digital untuk
berhutang, harus disikapi secara profesional. Jangan sampai malah payLater menjadi
boomerang disetiap bulan. Perkirakaan jumlah transasi yang kira-kira masih
sesuai dan mampu dibayarkan diakhir bulan, jangan sampai mengguanakan
kemudahaan yang diberikan oleh fitur payLater malah menjadi kekhawatiran di
setiap akhir bulan.
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah kemudahan
berhutang yang diberikan oleh layanan PayLater di dompet digital yang kita
miliki akan menjadi ajak edukasi kedapa pengguna untuk berhutang ?
Sedangkan kita dulunya diajarkan untuk menghindari hutang karena tentu bisa
menjadi boomerang apabila kita kebablasan, namun semua kembali kepada keputusan
masing-masing pengguna, saya pribadi akan terus berupaya untuk menjauhi
payLater, agar tidak menjadi beban diakhir bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar