Mungkin Anda pernah melihat iklan baris di koran
yang menawarkan oper kredit rumah murah
di Bogor, Depok,
Bandung, Bekasi, Jakarta atau mungkin
pernah mendapatkan tawaran oper kredit rumah dari teman atau kolega Anda?
Istilah oper kredit memang semakin sering didengar. Yang dimaksud oper kredit
adalah kita membeli rumah dengan cara meneruskan angsuran kredit dari pemilik
rumah sebelumnya.
Biasanya oper kredit ditawarkan ketika pemilik
rumah sebelumnya tidak lagi mampu membayar kreditan atau pemilik rumah sedang
membutuhkan uang sehingga ia harus segera menjual rumah yang belum lunas
kreditnya.
Umumnya rumah oper kredit harganya lebih rendah
karena hitungannya rumah yang dijual adalah rumah bekas. Selain itu kebutuhan
uang sangat mendesak bagi penjual jadi ia dengan rela menjual rumah dengan
harga miring daripada tidak mendapatkan uang sama sekali. Pihak bank juga
mendukung metode oper kredit rumah ini karena mereka masih bisa mendapatkan
keuntungan dari kredit rumah tersebut.
Walaupun rumah oper kredit cenderung lebih murah,
tetap saja Anda harus tetap cermat dan waspada. Berikut tips-tips memilih dan
membeli rumah dengan cara oper kredit.
Cek
kondisi rumah
Saat Anda hendak membeli rumah entah itu rumah
oper kredit atau rumah baru, sebaiknya Anda datang langsung ke lokasi dan cek
kondisi rumah secara keseluruhan. Cek bagaimana kondisi bangunan mulai dari
dinding, lantai, atap, sirkulasi udara, saluran air, hingga kondisi kayu-kayu
pintu, langit-langit. Cek juga lokasi rumah dan kondisi lingkungan sekitar
rumah.
Apakah lokasi rumah berada di daerah rawan banjir,
atau daerah yang susah air, bagaimana penerangan di lingkungan sekitar,
bagaimana sosialisasi tetangga di sekitar rumah, dan bagaimana riwayat
kejahatan di lingkungan sekitar. Mungkin saja alasan sebenarnya mengapa pemilik
rumah menjual rumah yang belum lunas kreditnya karena kondisi rumah atau lingkungan
yang buruk. Makanya disarankan Anda datang langsung ke lokasi dan mengecek
sendiri kondisi rumah dan lingkungan sekitarnya.
Cek
kelengkapan dokumen
Periksalah kelengkapan dokumen rumah secara
teliti. Dokumen-dokumen yang perlu diteliti seperti dokumen KPR bank sebagai
bukti bahwa rumah tersebut masih dalam proses kredit yang sah dan sertifikat
kepemilikan rumah dan tanah. Rumah kreditan bisa dioper kredit jika sertifikat
kepemilikan rumah dan tanah sudah keluar. Jangan melanjutkan transaksi jika penjual
tidak bisa menunjukkan sertifikat rumah dan tanah, atau ada sengketa berkaitan
dengan sertifikat rumah dan tanah.
Hitung
nilai transaksi
Jika dokumen sudah lengkap dan sah, dan Anda sudah
cocok dengan rumah yang ditawarkan, sekarang waktunya Anda menghitung nilai
transaksi rumah tersebut seperti berapa harga rumah yang ditawarkan, berapa
jumlah utang pokok rumah, dan masih berapa lama lagi cicilan kredit harus
dibayar. Bandingkan nilai transaksi rumah tersebut dengan nilai jual rumah yang
sebenarnya.
Anda bisa menggunakan Nilai Jual Objek Pajak yang
ada di tagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk dijadikan panduan memperkirakan
harga jual rumah yang sebenarnya. Cek juga riwayat angsuran kredit pemilik
sebelumnya. Apakah angsuran kredit berjalan lancar, apakah ada tagihan kredit
yang belum dibayar, dan berapa denda keterlambatannya.
Periksa juga pajak rumah tersebut, apakah PBBnya
sudah dibayar. Pertimbangkan juga biaya tambahan lainnya yang harus Anda
keluarkan untuk oper kredit rumah. Biaya tambahan oper kredit bisa mencapai 7%
dari jumlah keseluruhan kredit.
Datang
ke bank pemberi kredit
Pihak pembeli dan penjual bersama-sama mendatangi
bank pemberi kredit untuk membicarakan mengenai oper kredit rumah Depok,
misalnya. Pihak bank akan memeriksa identitas pembeli, kemampuan membayar
pembeli serta riwayat kredit pembeli seperti halnya pemeriksaan pemohon kredit
baru. Jika bank menerima oper kredit tersebut, pihak penjual diminta membuat
surat permohonan alih kredit dengan nama pembeli sebagai debitur baru.
Pergi
ke notaris
Pihak pembeli dan penjual bersama-sama pergi ke
notaris untuk membuat Akta Jual Beli yang mencantumkan bahwa hak atas tanah dan
bangunan sudah dialihkan ke pihak pembeli, dan juga membuat Surat Kuasa bahwa
pihak pembeli akan melunasi sisa angsuran dan pengalihan kuasa atas sertifikat
asli tanah dan bangunan. Dengan begini pihak penjual atau pemilik rumah
sebelumnya sudah tidak lagi memiliki hak atas tanah dan bangunan.
Ia sudah tidak bisa lagi menjual rumah tersebut
walaupun sertifikat rumah dan tanah masih atas namanya. Akta jual beli dan
surat kuasa juga harus diketahui oleh pihak bank sebagai pihak pemberi kredit.
Saat penandatanganan akta jual beli dan surat kuasa, semua pihak-pihak yang
terkait seperti pembeli, penjual, notaris, dan pihak bank harus hadir. Pembeli
juga diminta menandatangani perjanjian kredit baru atas nama pembeli.
Jika Anda tertarik oper kredit rumah bersubsidi,
Anda perlu memperhatikan sudah berapa lama rumah bersubsidi itu ditempati.
Peraturan pemerintah menyebutkan bahwa pemilik rumah bersubsidi baru bisa
menjual rumahnya setelah menempati rumah tersebut selama lima tahun. Untuk
rusunawa baru bisa dijual jika sudah ditempati selama 20 tahun. Jika sebelum
masa tersebut sudah ketahuan dijual atau dioper kredit maka akan dikenakan
sanksi pidana dengan denda maksimal sebesar 50 juta Rupiah.
Itulah beberapa tips cara oper kredit yang aman.
Dimana pun rumah itu berada, baik itu oper kredit rumah Depok, rumah Jakarta,
rumah Medan, dsb, tata cara oper kredit pada dasarnya adalah sama. Selalu
waspada dan cermat saat membeli rumah karena rumah bukanlah hal yang
sembarangan. Ada banyak kepentingan serta jumlah uang yang tidak sedikit
sehingga perlu kewaspadaan serta kecermatan dari pihak pembeli maupun penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar