Jumat, 14 September 2018

Tips Oper Kredit Rumah Murah Untuk Anda

Mungkin Anda pernah melihat iklan baris di koran yang menawarkan oper kredit rumah murah di Bogor, Depok, Bandung, Bekasi, Jakarta  atau mungkin pernah mendapatkan tawaran oper kredit rumah dari teman atau kolega Anda? Istilah oper kredit memang semakin sering didengar. Yang dimaksud oper kredit adalah kita membeli rumah dengan cara meneruskan angsuran kredit dari pemilik rumah sebelumnya.

Biasanya oper kredit ditawarkan ketika pemilik rumah sebelumnya tidak lagi mampu membayar kreditan atau pemilik rumah sedang membutuhkan uang sehingga ia harus segera menjual rumah yang belum lunas kreditnya.

Umumnya rumah oper kredit harganya lebih rendah karena hitungannya rumah yang dijual adalah rumah bekas. Selain itu kebutuhan uang sangat mendesak bagi penjual jadi ia dengan rela menjual rumah dengan harga miring daripada tidak mendapatkan uang sama sekali. Pihak bank juga mendukung metode oper kredit rumah ini karena mereka masih bisa mendapatkan keuntungan dari kredit rumah tersebut.

Walaupun rumah oper kredit cenderung lebih murah, tetap saja Anda harus tetap cermat dan waspada. Berikut tips-tips memilih dan membeli rumah dengan cara oper kredit.

Cek kondisi rumah
Saat Anda hendak membeli rumah entah itu rumah oper kredit atau rumah baru, sebaiknya Anda datang langsung ke lokasi dan cek kondisi rumah secara keseluruhan. Cek bagaimana kondisi bangunan mulai dari dinding, lantai, atap, sirkulasi udara, saluran air, hingga kondisi kayu-kayu pintu, langit-langit. Cek juga lokasi rumah dan kondisi lingkungan sekitar rumah.

Apakah lokasi rumah berada di daerah rawan banjir, atau daerah yang susah air, bagaimana penerangan di lingkungan sekitar, bagaimana sosialisasi tetangga di sekitar rumah, dan bagaimana riwayat kejahatan di lingkungan sekitar. Mungkin saja alasan sebenarnya mengapa pemilik rumah menjual rumah yang belum lunas kreditnya karena kondisi rumah atau lingkungan yang buruk. Makanya disarankan Anda datang langsung ke lokasi dan mengecek sendiri kondisi rumah dan lingkungan sekitarnya.

Cek kelengkapan dokumen
Periksalah kelengkapan dokumen rumah secara teliti. Dokumen-dokumen yang perlu diteliti seperti dokumen KPR bank sebagai bukti bahwa rumah tersebut masih dalam proses kredit yang sah dan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah. Rumah kreditan bisa dioper kredit jika sertifikat kepemilikan rumah dan tanah sudah keluar. Jangan melanjutkan transaksi jika penjual tidak bisa menunjukkan sertifikat rumah dan tanah, atau ada sengketa berkaitan dengan sertifikat rumah dan tanah.

Hitung nilai transaksi
Jika dokumen sudah lengkap dan sah, dan Anda sudah cocok dengan rumah yang ditawarkan, sekarang waktunya Anda menghitung nilai transaksi rumah tersebut seperti berapa harga rumah yang ditawarkan, berapa jumlah utang pokok rumah, dan masih berapa lama lagi cicilan kredit harus dibayar. Bandingkan nilai transaksi rumah tersebut dengan nilai jual rumah yang sebenarnya.

Anda bisa menggunakan Nilai Jual Objek Pajak yang ada di tagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk dijadikan panduan memperkirakan harga jual rumah yang sebenarnya. Cek juga riwayat angsuran kredit pemilik sebelumnya. Apakah angsuran kredit berjalan lancar, apakah ada tagihan kredit yang belum dibayar, dan berapa denda keterlambatannya.

Periksa juga pajak rumah tersebut, apakah PBBnya sudah dibayar. Pertimbangkan juga biaya tambahan lainnya yang harus Anda keluarkan untuk oper kredit rumah. Biaya tambahan oper kredit bisa mencapai 7% dari jumlah keseluruhan kredit.

Datang ke bank pemberi kredit
Pihak pembeli dan penjual bersama-sama mendatangi bank pemberi kredit untuk membicarakan mengenai oper kredit rumah Depok, misalnya. Pihak bank akan memeriksa identitas pembeli, kemampuan membayar pembeli serta riwayat kredit pembeli seperti halnya pemeriksaan pemohon kredit baru. Jika bank menerima oper kredit tersebut, pihak penjual diminta membuat surat permohonan alih kredit dengan nama pembeli sebagai debitur baru.

Pergi ke notaris
Pihak pembeli dan penjual bersama-sama pergi ke notaris untuk membuat Akta Jual Beli yang mencantumkan bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah dialihkan ke pihak pembeli, dan juga membuat Surat Kuasa bahwa pihak pembeli akan melunasi sisa angsuran dan pengalihan kuasa atas sertifikat asli tanah dan bangunan. Dengan begini pihak penjual atau pemilik rumah sebelumnya sudah tidak lagi memiliki hak atas tanah dan bangunan.

Ia sudah tidak bisa lagi menjual rumah tersebut walaupun sertifikat rumah dan tanah masih atas namanya. Akta jual beli dan surat kuasa juga harus diketahui oleh pihak bank sebagai pihak pemberi kredit. Saat penandatanganan akta jual beli dan surat kuasa, semua pihak-pihak yang terkait seperti pembeli, penjual, notaris, dan pihak bank harus hadir. Pembeli juga diminta menandatangani perjanjian kredit baru atas nama pembeli.

Jika Anda tertarik oper kredit rumah bersubsidi, Anda perlu memperhatikan sudah berapa lama rumah bersubsidi itu ditempati. Peraturan pemerintah menyebutkan bahwa pemilik rumah bersubsidi baru bisa menjual rumahnya setelah menempati rumah tersebut selama lima tahun. Untuk rusunawa baru bisa dijual jika sudah ditempati selama 20 tahun. Jika sebelum masa tersebut sudah ketahuan dijual atau dioper kredit maka akan dikenakan sanksi pidana dengan denda maksimal sebesar 50 juta Rupiah.

Itulah beberapa tips cara oper kredit yang aman. Dimana pun rumah itu berada, baik itu oper kredit rumah Depok, rumah Jakarta, rumah Medan, dsb, tata cara oper kredit pada dasarnya adalah sama. Selalu waspada dan cermat saat membeli rumah karena rumah bukanlah hal yang sembarangan. Ada banyak kepentingan serta jumlah uang yang tidak sedikit sehingga perlu kewaspadaan serta kecermatan dari pihak pembeli maupun penjual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar