Assalamualaikum | Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang
telah memberikan saya kesempatan untuk dapat kembali menulis sedikit apa yang
saya ketahui, pada artikel kali ini saya mencoba sedikit mengulas tentang
zakat, sebagai umat Islam kita diwajibkan mengeluarkan zakat jika sudah sampai
nisab dalam artian apa bila harta kita telah mencapai dengan jumlah yang
ditentukan didalam Al-qur’an maka kita wajib mengeluarkan sebagian harta kita
tersebut untuk zakat, lain dari pada itu dalam Islam juga ada yang namanya
zakat fitrah yang hukumnya wajib dikeluarkan setiap akhir Ramadhan.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al baqarah, 277)
Jika berbicara apa hikmah dari kita mengeluarkan zakat
itu sangatlah banyak, salah satunya adalah dengan zakat kita bisa berbagi
kepada orang yang tidak mampu, jika kita memang memiliki harta yang lebih
maka kewajiban kita untuk berbagi kepada saudara saudara kita yang kurang
beruntung, jangan sampai ada dalam diri kita sifat Angkuh, Sombong menganggap
bahwa semua harta yang kita miliki saat ini adalah milik kita itu salah, semua
harta yang kita miliki saat ini adalah milik Allah SWT,yang hanya sementara
dititipkan kepada kita yang mana didalam harta yang dititipkan oleh Allah tersebut kepada kita terdapat hak hak orang kurang
mampu, oleh karena itu kita sebagai yang dititipkan
harta oleh Allah wajib mengeluarkan zakat yang telah ditentukan oleh Al-qur’an
Mungkin ada dari para pembaca yang masih
bertanya tanya “Apasih Amil itu ?” Amil zakat adalah
pihak yang bertindak mengerjakan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan,
pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh
pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah
yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta
tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan
masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang
terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan,
menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer
Internasional ke-3, di Kuwait. Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus
zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga
yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syari’at Islam. Oleh karena
itu, petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan.
Sudah pada tau dan pastinya sudah pada mengertikan apa
itu yang dimaksud dengan Amil zakat, ya seperti yang semua orang ketahui bahwa
sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainya,
salah satu cara untuk bisa bermanfaat untuk orang lain adalah menjadi Amil
Zakat, jadi oleh karena itu kita sebagai generasi muda harus berbondong bondong
untuk mencalonkan diri menjadi Amil zakat, apa lagi seperti yang kita ketahui
bahwa dimalam lebaran atau beberapa hari sebelum lebaran idul fitri itu setiap kampung
memang selalu bemberikan kesempatan bagi pemuda pemuda kampungnya yang ingin
menjadi Amil zakat Fitrah, tugas para Amil zakat fitrah tersebut adalah
mendistribusikan zakat yang telah terkumpul kepada orang yang berhak menerima
zakat tersebut, ini adalah salah satu kesempatan besar kita untuk menjadi orang
yang bermanfaat sekaligus menjadi Amil zakat. Lain dari pada itu Saat ini terdapat 22 lembaga amil zakat
nasional, yaitu :
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Baitul Maal Hidayatullah
- Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
- Baitulmaal Muamalat (BMM)
- Baituzzakah Pertamina
- Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
- Dompet Dhuafa Republika
- Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
- Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
- Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
- Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
- Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
- Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
- Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)
- Yayasan Dana Sosial Ibadurrahman Kupang
- Baitul Maal Wa Tamwil MIRLA
Rakan sahabat kita boleh bercita cita setinggi
tingginya untuk menjadi orang SUKSES, akan tetapi jangan sampai kita hanya mencita citakan kebahagian di
Dunia tampa, ada rasa ingin berbuat sesuatu bagi Agama, tanamkan sejak dini
cita cita mulia untuk menjadi orang yang bermanfaat bagi agama, jikalau kita
memang tidak maupu menjadi Ustad, Penceramah, Pendakwah, orang yang membela agama dalam artian menjadi orang yang turun ke medan perang setidaknya kita bisa
menjadi seorang Amil Zakat.
Saat ini saya berandai andai bisa menjadi Amil Zakat, walau tidak menjadi petugas Amil zakat Nasional yang bisa bekerja di kantor kantor Amil zakat seperti Baitulmal dan lain sebagainya, setidanya saya bisa menjadi Amil zakat Fitrah yang saya sebutkan tadi, yang bisa bertugas mendistribusikan zakat kepada warga kampung dimana saya tinggal, semoga itu dapat terwujud Aamiin, mungkin hanya sampai disini sedikit ulasan seputar Amil zakat, semoga kita semua bisa senantiasa mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Al-qur’an, juga semoga kita bisa menjadi orang yang bermanfaat dengan menjadi Amil zakat di daerah kita masing-masing, semoga bernafaat.
terimakasih buat rakan yang telah membaca artikel sederhana saya ini semoga saya bisa menjadi salah satu pemenang di kontest yang dilaksanakan oleh Baitulmal dam FLP Aceh ini dan menjadi MY SUKSES Part Selanjutnya, Amin| Wassalam
Saat ini saya berandai andai bisa menjadi Amil Zakat, walau tidak menjadi petugas Amil zakat Nasional yang bisa bekerja di kantor kantor Amil zakat seperti Baitulmal dan lain sebagainya, setidanya saya bisa menjadi Amil zakat Fitrah yang saya sebutkan tadi, yang bisa bertugas mendistribusikan zakat kepada warga kampung dimana saya tinggal, semoga itu dapat terwujud Aamiin, mungkin hanya sampai disini sedikit ulasan seputar Amil zakat, semoga kita semua bisa senantiasa mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Al-qur’an, juga semoga kita bisa menjadi orang yang bermanfaat dengan menjadi Amil zakat di daerah kita masing-masing, semoga bernafaat.
terimakasih buat rakan yang telah membaca artikel sederhana saya ini semoga saya bisa menjadi salah satu pemenang di kontest yang dilaksanakan oleh Baitulmal dam FLP Aceh ini dan menjadi MY SUKSES Part Selanjutnya, Amin| Wassalam
pertamax gan xD
BalasHapuskurang gambar gan! coba klo di kasih gambar lagi, biar ga tulisan smua. soalnya kan bacanya di depan laptop , biar ada kesan tambahan gt,hehe